Sritex Bangkrut, Pengusaha Harap Ini ke Pemerintah Soal Nasib Industri Padat Karya Dalam Negeri

2 months ago 20
  1. UANG
  2. RIIL

Pengusaha ingin agar pemerintah melakukan kebijakan untuk menekan angka PHK.

Kamis, 31 Okt 2024 09:40:00

Sritex Bangkrut, Pengusaha Harap Ini ke Pemerintah Soal Nasib Industri Padat Karya Dalam Negeri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berkomentar soal pelantikan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Tira/Liputan6.com) (©@ 2024 merdeka.com)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah bergerak cepat melakukan langkah efektif menyelamatkan industri padat karya tanah air. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menuturkan, titik balik perbaikan industri padat karya, khususnya tekstil bisa dimulai dari kondisi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang dinyatakan bangkrut.

"Kami cuma ingatkan bahwa memang saat ini kondisi terutama PHK dan lain-lain itu saja akan sangat memengaruhi. Jadi kami harapkan bahwa akan bisa diminimalisasi unsur-unsur seperti PHK yang besar seperti ini," ujar Shinta dikutip Kamis (31/10).

Tuntutan agar pemerintah bisa menekan angkat pemutusan hubungan kerja (PHK), sudah disampaikan Shinta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, shinta enggan menyampaikan perihal rekomendasi atau saran yang diusulkan Apindo kepada pemerintah.

"Kita sekarang hanya mencoba jangan sampai peningkatan daripada PHK ini kan yang sekarang kita jaga. Makanya kenapa kita sekarang juga terus memberikan masukan dari industri padat karya. Kan kita tidak mau sesuatu yang buruk terjadi," ujarnya.

Shinta juga menyampaikan harapannya agar kondisi yang dialami Sritex bisa mendapatkan solusi terbaik tanpa ada eskalasi PHK besar-besaran terhadap karyawan dari pabrik tekstil legendaries Indonesia itu.

"Jadi, kita kembali lagi kalau urusan seperti itu (upaya penyelamatan Sritex) kan serahkan kepada pemerintah ya. Jadi, saya rasa ada proses yang harus dihadapi," kata dia.

Pemerintah Pasang Badan untuk Sritex

Pemerintah akan berkomunikasi dengan kurator yang ditunjuk dalam proses pailit PT Sritex. Tujuannya, agar pembatalan penyelesaian pengadilan dapat dilakukan terkait Sritex.

“Sritex yang sudah berproses di pengadilan jadi sudah ditunjuk kurator, sehingga dengan demikian Pemerintah akan berbicara dengan kurator,” kata Airlangga usai menghadiri ISEF ke-11 tahun 2024, di JCC, Jakarta, Rabu (30/10).

Adapun saat ini pemerintah tengah mempertahankan kondisi Sritex . Langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta Bea Cukai membuka izin ekspor-impornya sehingga rantai bisnis dari perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut kembali berjalan.

"Kemarin sudah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai bahwa going concern atau pabrik itu harus tetap berjalan. Oleh karena itu, impor ekspornya akan terus berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, Pemerintah akan terus mengikuti proses hukum Sritex yang sedang berjalan di pengadilan. Jika telah memasuki proses kasasi, saya berharap Sritex dapat beroperasi kembali.

“Tahap selanjutnya adalah ada proses kasasi, dan kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan.Tetapi kita tetap menjaga agar tidak ada kegiatan dari pabrik yang terhenti,” ujarnya.

Airlangga optimistis Sritex akan tetap berproduksi seperti sediakala, karena izin ekspor impor dari Bea Cukai tetap berjalan. Hanya saja, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait isu mengenai Sritex akan di Bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kita belum bicara sampai sana,” kata Airlangga.

Utang Menggunung

Dari laporan keuangan terbaru, utang yang dimiliki Sritex sekitar Rp25 triliun. Di sisi lain, kerugian yang ditanggung perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan tahun ini mencapai Rp402,66 miliar.

Utang dan kerugian ini diperparah dengan lambatnya penjualan akibat pandemi Covid-19 dan persaingan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) antarnegara.

Meski mengandung kerugian dan kerugian yang menggunung hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan, manajemen PT Sritex memastikan operasional pabrik masih berjalan normal hingga saat ini.

General Manager Human Resource Development (GM HRD) Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan, ada empat perusahaan yang tergabung dalam Sritex Group, yakni Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex Industries di Semarang, dan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali .

Meski sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, empat perusahaan ini masih beroperasi secara normal. Manajemen perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang saat ini juga masih berproses.

Soal nasib karyawan, manajemen telah mengumpulkan dan memberikan penjelasan mengenai kondisi perusahaan.

"Kami minta karyawan bekerja seperti biasa, normal saja. Proses hukum biar jalan, itu sudah ada yang menangani," katanya.

Dengan efisiensi karyawan, perusahaan masih akan melihat situasi di masa depan. Jika produksi masih berjalan baik, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan dilakukan.

Namun demikian, jika ada efisiensi karyawan maka akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturanan. Perusahaan memastikan hak-hak karyawan akan tetap terpenuhi sesuai dengan aturan.

Artikel ini ditulis oleh

Yunita Amalia

Editor Yunita Amalia

Melihat Gurita Bisnis Sritex, Raksasa Tekstil pada Zamannya yang Terlilit Utang Rp25 Triliun

Melihat Gurita Bisnis Sritex, Raksasa Tekstil pada Zamannya yang Terlilit Utang Rp25 Triliun

Berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berdiri megah pabrik tekstil dengan belasan ribu karyawan yang menggantungkan hidup dari lini bisnis ini.

Prabowo Carikan Jalan Keluar untuk Sritex Usai Pailit

Prabowo Carikan Jalan Keluar untuk Sritex Usai Pailit

Langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta Beacukai membuka izin ekspor-impornya sehingga rantai bisnis dari perusahaan tekstil kembali berjalan.

Aturan Kemendag Dituding Jadi Penyebab Pailitnya Sritex, Begini Penjelasan Lengkapnya

Aturan Kemendag Dituding Jadi Penyebab Pailitnya Sritex, Begini Penjelasan Lengkapnya

Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024.

Pemerintah Pasang Badan Demi Sritex Tidak Bangkrut

Pemerintah Pasang Badan Demi Sritex Tidak Bangkrut

Airlangga menaruh optimis bahwa Sritex akan tetap berproduksi seperti sediakala.

 Industri Padat Karya Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Menko Airlangga: Industri Padat Karya Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Airlangga menegaskan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk mengurus permasalahan di industri padat karya, termasuk Sritex.

 Perusahaan Normal, PHK itu Tabu

Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Tangis Pekerja Pecah, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Karyawan Sritex

Tangis Pekerja Pecah, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Karyawan Sritex

Noel menyatakan bangga atas sikap patriotik dan optimistis dari seluruh pekerja dan perusahaan Sritex.

Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex

Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex

Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejarah PT Sritex, Suplai Baju Tentara NATO hingga Akhirnya Bangkrut
Bukan Soal Upah, Ternyata Ini Biang Keladi PT Sritex Bangkrut

Bukan Soal Upah, Ternyata Ini Biang Keladi PT Sritex Bangkrut

KSPI telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex.

Sritex Pailit, Pimpinan DPR Dorong Misi Penyelamatan Pekerja dari 'Badai' PHK

Sritex Pailit, Pimpinan DPR Dorong Misi Penyelamatan Pekerja dari 'Badai' PHK

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Read Entire Article
International | Politik|