- PERISTIWA
- REGIONAL
Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Sabtu, 16 Nov 2024 10:16:14
Keraton Yogyakarta menggugat PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X membenarkan tentang gugatan Keraton Yogyakarta yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta ini. Gugatan ini diajukan karena PT. KAI mencatatkan aset berupa tanah berstatus Sultan Ground sebagai aset atau aktiva tetapnya.
"BUMN itu kan punya aset yang dipisahkan dari (aset) negara. Sultan Ground jadi aset BUMN, PT. KAI. Kita bersepakat PT. KAI tidak bisa melakukan itu," ungkap Sultan HB X, Jumat (15/11).
Sultan HB X menerangkan sebelum melakukan gugatan itu, Keraton Yogyakarta telah berkomunikasi dengan pihak tergugat. Dari komunikasi ini disepakati untuk membawa masalah ini pengadilan.
"Tidak hanya PT. KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan semua sudah (komunikasi) tapi ga berani mbatalin (status tanah Sultan Ground). Kan gitu," ucap Sultan HB X.
"Ya kalau mereka ndak sepakat, saya ndak ke pengadilan kok. Lha iya tho," imbuh Sultan HB X.
Sultan HB X merinci dalam gugatan itu, Keraton Yogyakarta hanya ingin PT. KAI tertib administrasi. Tertib administrasi ini yaitu mengembalikan status lahan milik PT. KAI ke Keraton Yogyakarta dan nantinya akan berstatus Sultan Ground.
Sultan HB X menyebut nantinya PT. KAI tetap boleh memanfaatkan tanah Sultan Ground tersebut. Meski demikian harus ada perubahan status tanah dari tadinya aset PT. KAI kembali menjadi Sultan Ground.
"Pemanfaatannya tetap PT. KAI. Hanya status tanahnya saja diubah. Bukan aset BUMN," tegas Sultan HB X.
"Kalau saya luasnya enggak penting. Yang penting administrasi saja. Udah itu saja. Ndak ada perubahan apa-apa (terkait pemanfaatan lahan)," tutup Gubernur DIY itu.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya
Sebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Jamin Keistimewaan Aset dan Pertanahan Kesultanan Yogya
Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga.
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Duduk Perkara Kisruh Pengelola GBK Vs Hotel Sultan Berujung Desakan Pengosongan
Pengelola Hotel Sultan kaget menerima informasi untuk segera mengosongkan area hotel oleh pengelola GBK.
Diambil Alih PT Indobuildco, Pengelola GBK Siap Tampung Karyawan Hotel Sultan
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Kusumo mengatakan soal nasib karyawan tersebut merupakan hal teknis.
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Hotel Sultan di Kawasan GBK Kembali Jadi Milik Negara
Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir.
Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Bakal Tetap Beroperasi Layani Tamu
PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.
Langkah Menteri AHY Atasi Kisruh Hotel Sultan
Apa yang diinginkan Ketua Umum Partai Demokrat ini karena ingin menertibkan aset-aset negara.
AHY 7 bulan yang lalu