- PERISTIWA
- REGIONAL
JPU menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Rabu, 20 Nov 2024 09:48:00
Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan dua balita di daycare Wensen School Indonesia (WSI) dituntut 1,5 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Tata bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Selain itu Tata juga dikenakan restitusi sebesar Rp652 juta yang dibayarkan kepada kedua korban.
Menanggapi hal tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah mengatakan tuntutan terhadap Tata dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Tiara Robena Pandjaitan menyatakan Meita Irianty alias Tata terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ubaidillah, Selasa (19/11).
JPU menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
“Tuntutannya 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujarnya.
Terkait dengan restitusi yang dibayarkan akan diberikan kepada kedua korban. Dengan rincian, korban iMK sekitar Rp331 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian pembayaran restitusi kepada korban AMW sekitar Rp321 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Restitusi dibayarkan kepada kedua korban,” tukasnua.
JPU jmeminta agar seluruh barang bukti berupa pakaian, flashdisk, kamera CCTV, sejumlah handphone dan barang bukti lainnya dirampas dan dimusnahkan.
“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000," tutupnya.
Sebelumnya, Polres Depok menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak setelah menerima laporan dari orang tua korban. Penganiayaan itu terjadi di daycare Wensen School Indonesia di Jalan Putri Tunggal, No. 42 RT. 09/03, Kelurahaan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Korban disebut mengalami luka memar dan juga trauma secara psikologis.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
VIDEO: Jawaban Kapolres soal Pemilik Daycare Aniaya Balita Adik Ipar Anggota DPR
Arya juga menjawab kabar jika Meita merupakan adik ipar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, KPAI Sebut Pelaku Bisa Dipenjara Lebih dari 5 Tahun
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kejaksaan Terima SPDP Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen, Kuasa Hukum Bawa Bukti Baru
Tersangka dalam kasus ini adalah Meita Irianty alias Tata yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh di daycare tersebut. Dia menganiaya dua balita.
VIDEO: Tampang Pemilik Daycare Depok, Mual-Mual dan Diam Saat Ditanya Niat Minta Maaf
MI dihadirkan dalam jumpa pers Polres Depok. Selama jumpa pers berlangsung, MI nampak mual-mual.
Kasus Daycare di Depok, Bayar Jutaan Rupiah Tak Jamin Anak Aman Ditinggal Orangtua
Padahal harapan awal Arief, dengan anaknya dititipkan di sana bisa mendapatkan pendidikan yang baik.
Kasusnya kini sedang ditangani Polres Metro Depok. Tata sebagai pelaku penganiayaan yang juga pemilik daycare sudah diamankan.
Viral Balita Diduga Jadi Korban Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok
Orang tua baru melihat ada luka ketika mengganti baju K sepulang dari daycare. Luka memar terlihat di bagian punggung dan dada.
VIRAL 4 bulan yang lalu
Polisi Dalami CCTV Balita Diduga Dianiaya di Daycare Harjamukti Depok
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini, mulai satpam hingga orang tua korban.