- PERISTIWA
- REGIONAL
Berdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Senin, 11 Nov 2024 15:58:00
Polisi menangkap seorang pria berinisia YP karena diduga menjadi pengedar narkoba. Barang bukti yang disita, selain sabu, terdapat pula kokain yang sebelumnya disembunyikan di tempat kue.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan total barang bukti narkoba dari penangkapan YP, yakni 1 kg sabu dan kokain seberat 236 gram. Budi menduga, YP merupakan pengedar yang berpengalaman.
“Baru (di) Bandung ini ternyata sudah ada (dugaan) kokain juga yang mulai beredar dan cukup besar peredaran ini. Ini 236 gram peredaran baru ini. Selama saya menjabat, baru kali ini (menyita) kokain (dari tersangka),” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11).
“Jadi ini untuk kokain sendiri ditaruh di tempat kue kayak snack ini. Ini kalau gak salah berarti digabung dengan sabu dia. Jadi yang jual kokain ini, ini kita tangkap dengan barang bukti sabu 1 kilo. Sabu dan kokain disimpan di tempat kue,” Budi melanjutkan.
Temuan kokain ini dipastikan akan diselidiki lebih lanjut. Budi menduga YP memiliki jaringan luas. Berdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
“Kita tes ke lab apakah memang ini kandungannya, tetapi untuk undang-undangnya tetap sama. Karena jenisnya adalah jenis narkotika. Dia (tersangka) informasinya mendapat dari luar kota. Ini masih kita kembangkan,” jelas dia.
YP adalah satu dari 18 tersangka yang ditangkap dalam 14 kasus berbeda selama sepekan terakhir yang dilakukan jajaran Polrestabes Bandung. Total barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus tersebut, yakni sabu seberat 2,5 kilogram.
Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah yaitu di kecamatan Lengkong, Batu Nunggal, Astana Anyar, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Buah Batu, Cibenyinng Kidul, Cicendo, Gede Bage, dan ada di luar Kota Bandung.
Para tersangka dijerat pasal 114, ayat 1, ayat 2, pasal 132, ayat 1, 111 ayat 1 ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan sedikitnya denda Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Sabu 6 bulan yang lalu
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan
Polisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Ganja 4 bulan yang lalu
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka
Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.