- PERISTIWA
- KRIMINAL
Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Kamis, 14 Nov 2024 08:25:00
Kawanan perampok telah melakukan aksi penyergapan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Bukit Golf 1, Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Mereka berhasil menggasak uang tunai senilai Rp5 miliar serta emas batangan seberat 1 kilogram yang tersimpan di dalam brankas.
Peristiwa perampokan ini pertama kali diketahui oleh pemilik rumah pada bulan Oktober 2024. Ketika itu, korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Setelah menyadari kejadian tersebut, korban bersama beberapa asisten rumah tangga (ART) memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumah. Dalam rekaman tersebut, terlihat tiga orang pelaku yang mengenakan topi, masker, dan jaket hoodie, serta celana pendek, melintas di halaman rumah dengan cara mengendap-endap tanpa mengenakan alas kaki.
"Itu yang tertangkap di CCTV," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Rabu (13/11).
Ade Ary menjelaskan bahwa para pelaku tampak membawa brankas yang diambil dari dalam rumah. Isi dari brankas tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp5 miliar.
"Brankas yang hancur ini tidak ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Di dalam brankas yang dicuri terdapat uang tunai Rp5 miliar yang hilang, serta emas batangan seberat 1 kilogram," jelasnya.
Dua Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Dalam insiden ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yang masing-masing memiliki inisial AH sebagai eksekutor dan W sebagai penadah barang hasil kejahatan. Di sisi lain, terdapat empat orang lainnya yang masih dalam pencarian.
"Dua di antara mereka berfungsi sebagai eksekutor, sementara dua orang lainnya berperan sebagai joki dan saat ini sedang dalam pengejaran," kata Ade.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan penadahan barang curian.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah penjara dengan durasi maksimal 10 tahun.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
A
Reporter
- Ady Anugrahadi
- Nafiysul Qodar
Anak dan Pembantu Disekap, Emas 500 Gram dan Uang Tunai Raip Digasak Maling
Kronologinya berawal dari permintaan warga untuk mengecek keadaan rumahnya.
Viral Rumah Kemalingan saat Ditinggal Pemiliknya, Masuk Lewat Atap dan Berhasil Bawa Kabur Mobil
Video yang diunggah @infodepok ini pun viral dan menuai banyak komentar dan dugaan warganet.
Viral 8 bulan yang lalu
Hanya 10 Menit, Maling 'Terobos' Rumah Warga di Bekasi Bawa Kabur Emas Senilai Rp350 juta
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Pencuri Berpakaian Ala Ninja Teror Warga Malang
Peristiwa pencurian di lokasi yang sama terjadi sudah kali ketiga.
Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Aksi Maling Bingung Cari Jalan Keluar dalam Rumah Mewah, Terekam CCTV jadi Sorotan
Ia seolah bingung mencari jalan keluar usai menjalankan aksi pencuriannya.
Viral 7 bulan yang lalu
Sepak Terjang Iwan Toket, Curi Emas hingga Ditembak Polisi
Petugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Densus 88 Gerebek Rumah Kontrakan Terduga Teroris di Karawang
Warga menyebutkan bahwa penggerebekan terduga teroris sudah berlangsung sejak Sabtu dini hari.