- PERISTIWA
- NASIONAL
Penggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Jumat, 01 Nov 2024 19:10:26
Polda Metro Jaya tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Informasi dan Digital (Komidigi) hari ini, Jumat (1/11). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Iya benar ada penggeledahan (kantor Komdigi)," kata Ade saya dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Penggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Diantara mereka ada pegawai hingga staf ahli Komdigi.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Selama penggeledahan, polisi juga menyertakan empat orang tersangka. Hanya saja belum diketahui identitas mereka.
Selain itu, penyidik juga tengah membawa sebuah kontainer yang nantinya akan digunakan mengamankan sejumlah barang bukti di kantor Komidigi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan menyasar di lantai 2 dan 3 Kantor Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, Ade Ary juga menyebutkan pegawai Komidigi yang terlibat dalam kasus judol adalah meraka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judol.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan," beber Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Tidak hanya itu, mereka juga diduga melindungi para pelaku judi online yang diantaranya sudah kenal. Alhasil situs tersebut tidak terjaring dalam pemblokiran Kominfo.
"Juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucapnya.
Sementara untuk lokasi para pegawai Komidigi melancarkan aksinya, diketahui mereka menyewa sebuah rumah yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Total sudah ada 11 orang yang telah diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun Ade Ary enggan untuk membeberkan nama-nama dari pelaku.
"11 orang diamankan dan di ditetapkan sebagai tersangka," singkat mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.
Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Begini Peran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
Pegawai Komidigi yang terlibat dalam kasus judol adalah meraka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judol.
Menkomdigi Bersih-bersih Internal, Pastikan Pecat Pegawai Terlibat Judi Online
Sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online
Di sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
Penggeledahan itu diduga terkait pengembangan dari penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kasus judi online.
Ini Peran dan Modus Pegawai Komdigi Cari Cuan dari Judi Online
Sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Sapu Kotor Pemerintah Berantas Judi Online
Judi online telah mengakar merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Banyak kasus bunuh diri, perceraian, pembunuhan, dipicu kalah judi online.
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
PNS Komdigi Terlibat Judi Online, Ini Kata Menteri Meutya
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid buka suara soal anak buahnya terlibat judi online.
Bareskrim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Judi Online Auto88 di Bali, 12 Laptop Turut Disita
Sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,