Setelah dibebaskan, Mary Jane Veloso akan kembali ke negara asalnya, Filipina.
Rabu, 20 Nov 2024 12:06:00
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. mengumumkan Mary Jane Veloso akan kembali ke tanah airnya setelah dibebaskan pihak berwenang Indonesia. Mary Jane (39) ditangkap pada 2010 dengan tuduhan terlibat dalam perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati.
"Kasus Mary Jane telah menjadi perjalanan yang panjang dan sulit," ungkap Presiden Marcos Jr yang akrab disapa Bongbong ini, sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya pada Rabu (20/11).
"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang memungkinkan kami membawanya kembali ke Filipina," lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Marcos Jr. juga menekankan kisah Mary Jane telah menginspirasi banyak orang. Dia adalah seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan, yang membuat keputusan yang sangat berisiko yang mengubah arah hidupnya. Menurut Bongbong, kendati Mary Jane dianggap bertanggung jawab menurut hukum Indonesia, dia tetap merupakan korban dari situasi yang dihadapinya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka. Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan antara negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen untuk keadilan dan kasih sayang," ucapnya.
"Terima kasih, Indonesia. Kami tidak sabar untuk menyambut Mary Jane kembali ke rumah."
Artikel ini ditulis oleh
Editor Hari Ariyanti
Jejak Pelarian Alice Guo, Mantan Wali Kota Buronan Polisi Filipina Ditangkap di Indonesia
Alice Guo ditangkap di Kota Tangerang, Banten, berdasarkan hasil kerja sama Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung dengan pemerintahan Filipina Selasa (3/9).
Dikawal Ketat Petugas, Buronan Alice Guo Dideportasi ke Filipina
Mantan Wali Kota Bamban, Filipina itu menjalani sejumlah pemeriksaan untuk memenuhi berkas dokumen pemulangan WNA sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Jessica Wongso Tegaskan Tak Dendam Dipenjara 8,5 Tahun: Saya Sudah Maafkan Semua.
Jessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Filipina Komitmen Serahkan Buronan BNN Gregor Haas
Krishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.
Polri 2 bulan yang lalu
Alice Guo Masuk Indonesia Secara Legal, Tidak Ada Pelanggaran Imigrasi
Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti memastikan Alice Guo tidak melakukan pelanggaran imigrasi.
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Wajib Lapor Sampai 2032
Jessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Kronologi Pemulangan 35 WNI Operator Judi Online Usai Digerebek di Hotel Tourist Garden Filipina
Penggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Tangkap Alice Guo, Polri Minta Filipina Barter Serahkan Buronan BNN Gregor Has
Alice Guo, mantan wali kota yang buron di Filipina dan dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China
Polri 2 bulan yang lalu
Polri Klaim Thailand Janji Bantu Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand.
Alice Guo Sapa Irjen Khirshna Murti Sebelum Dideportasi: Thank You Abangku
Kemunculan Alice Guo yang memakai rok hitam dengan kaos garis putih - hitam.