- TEK
- SOCIAL MEDIA
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Kamis, 14 Nov 2024 13:35:00
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan peringatan keras ke media sosial yang beroperasi di Indonesia. Peringatan itu lantaran platform mereka dianggap paling banyak digunakan untuk mempromosikan judi online.
“Kita melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi sosial media,” ujar Meutya saat konferensi pers bersama Ketua OJK di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi), Jakarta, Kamis (14/11).
Ia pun menyebut TikTok, Meta, X, dan Instagram berkontribusi dalam mempromosikan judi online di Indonesia. Meutya ingin platform-platform tersebut tidak hanya menjadikan negeri ini pasar, melainkan juga mengambil peran dalam memerangi judi online.
“Kami belum ketemu dengan mereka. Mereka juga terlihat belum pro aktif melakukan komunikasi dengan kami. Padahal, Presiden Prabowo sudah bicara soa judi online ini. Jadi kami mengimbau, meminta semuanya yang tentu juga mendapatkan benefit atau dapat keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas untuk berkontribusilah memerangi judi online,” terang dia.
Rekening Bank Masyarakat Diawasi
Sebelumnya, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama pihak terkait akan memantau rekening setiap warga Indonesia. Dengan demikian, pemerintah tak segan-segan akan memblokir rekening masyarakat jika terindikasi atau terafiliasi dengan judi online. Cara ini dilakukan demi memberantas judi online.
“Ini upaya bersama. Dengan perkuatan ini mohon maaf semua rekening bisa kami pantau. Kalau ada indikasi ilegal, akan kami blokir. Ini komitmen kami ke masyarkat agar tidak bermain-bermain dengan judi online,” jelas Meutya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Fauzan Jamaludin
F
Reporter
- Fauzan Jamaludin
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Meutya mengajak wakil rakyat khususnya Komisi I dan sejumlah tokoh masyarakat, pendidikan dan agama untuk bersama-sama memerangi judi online.
Menkominfo Surati Seluruh Operator Seluler soal Masalah Ini
Diharapakan langkah tersebut mampu mengatasi persoalan penyakit masyarakat.
Rapat Perdana di DPR, Menkomdigi Bahas Strategi Pemberantasan Judi Online
Dalam paparan awalnya, Meutya menegaskan akan memberantas dan memblokir judi online.
Pecah Tangis Meutya Hafid Minta Maaf Usai Anak Buahnya di Komdigi Terlibat Judi Online
Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi terungkap pada awal November 2024.
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Menkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
OJK Ikut Awasi Pinjol Ilegal Dan Influencer yang Promosikan Judi Online
Kedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.
OJK 1 tahun yang lalu
Menkominfo: Dalam Kurun Waktu 1 Tahun 2 Bulan, 3,4 Juta Konten Judi Online Ditutup
Jumlah pemblokiran akses judi online ini disebutnya naik berkali lipat dibandingkan sebelumnya.