- PERISTIWA
- NASIONAL
Uang itu ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Kamis, 31 Okt 2024 13:49:09
Pecahan mata uang dolar Singapura, dolar Hong Kong, Euro senilai hamper Rp1 triliun ditemukan di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Uang itu ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu buntut keterlibatannya dalam perkara rasuah Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti. Zarof Ricar terlibat menjadi perantara suap dilakukan kuasa hukum Ronald Tannur berujung vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara suap dan gratifikasi itu menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan kini menyandang status tersangka. Sementara Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi usai ditangkap penyidik Kejagung.
Penyidik Kejagung kemudian menggeledah rumah Zarof Ricar dan menemukan sejumlah mata uang asing. Selain uang, puluhan emas dan logam mulia senilai 51 kilogram ditemukan di kediaman Zoraf Ricar.
Jumlah Kekayaan Zarof Ricar
Temuan uang dan puluhan kilogram emas itu berbanding terbalik dengan laporan kekayaan Zarof Ricar LHKPN. Sebagai penyelenggara negara, Zarof Ricar melaporkan harta terakhirnya pada 11 Maret 2022 atau menjelang pensiun sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Total harta kekayaan dilaporkan Zarof Ricar mencapai Rp51 miliar. Jumlah kekayaan itu meliputi belasan tanah dan bangunan mencapai Rp45 miliar. Lokasi tanah dan bangunan itu di antaranya Jakarta Selata, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru dan Cianjur.
Zarof Ricar juga melaporkan memiliki tiga mobil senilai Rp740 juta. Lalu harta bergerak lainnya senilai Rp680 juta. Selanjutnya kas dan setara kas senilai Rp4 miliar dan harta lainnya Rp66 juta. Total harta dilaporkan Zarof Ricar di LHKPN sebelum pensiun mencapai 51.419.972.176. Demikian dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Timbunan Uang dan Emas di Rumah Hasil Urus Perkara
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa pengumpulan uang dan emas oleh Zarof Ricar berlangsung dari tahun 2012 hingga 2022. Sejak tahun 2022 hingga saat ini, ia telah pensiun dari jabatannya di MA.
Sebelum masa pensiunnya, Zarof dikenal sebagai sosok yang berpengalaman dalam pengurusan perkara, yang berhasil mengumpulkan uang tunai sebesar Rp920 miliar serta 51 kilogram emas.
"Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/10).
Meskipun telah pensiun, menurut Qohar, Zarof Ricar tidak menghentikan aktivitasnya sebagai makelar kasus. "Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," tutup Qohar.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan temuan uang hampir Rp1 triliun saat menggeledah kediaman Zarof bakal ditelurusi. Kejagung menilai akan lebih mudah jika pada akhirnya Zarof akan 'bernyanyi' terkait temuan uang tersebut.
"Ya itulah juga yang harus didalami. Sekali lagi kubilang, kalau dia bunyi macam bunyinya mas ini, enak ya kan? Enak," kata Harli kepada wartawan Kamis (31/10).
Sejumlah barang bukti ditemukan penyidik Kejagung diduga terkait pemufakatan Ronald Tannur dengan Zarif Ricar masih ditelusuri penyidik Kejagung. Namun penelusuran uang itu tidak akan berhenti di kasus Ronald Tannur. Mengingat Zarof juga menjadi salah satu makelar kasus di MA.
Terhitung, sudah ada 21 orang saksi yang telah diperiksa oleh Kejagung terkait dengan kasus suap oleh Zarof. Puluhan saksi diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.
Harli menegaskan, penyidik Kejagung belum memeriksa keluarga sebagai saksi Zarof Ricar. "Iya untuk kasus itulah, kasus zarof, terkait LR, terkait hakim Surabaya. Apakah itu ada keluarganya (diperiksa) ini, itu belum," ujar Harli.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter
- Muhamad Agil Aliansyah
Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari
Zarof Ricar menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.
Zarof Ricar diketahui menjadi perantara suap dalam kasus yang menyeret nama anak mantan anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.
MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur
Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa yakni Dwiarso Budi Santiarto, Supriadi, dan Edi Nur Ediono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, puluhan saksi diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.
Sepak Terjang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA jadi Perantara Suap Ronald Tannur
Diduga, Zarof sebagai perantara yang akan mengurus sidang kasasi atas perkara kematian Dini Sera di Mahkamah Agung.
VIDEO: Catatan Hitam Uang Haram Pengacara Ronald Tannur, Siapkan Rp5 M buat Hakim Kasasi MA
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof merupakan mafia kasus alias Markus.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur
Sementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
MA Buka Suara Terkait Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan
MA tidak dapat mengintervensi keputusan hakim terkait perkara apapun disidangkan.
VIDEO: Kejagung Bongkar Suap Ronald Tannur, Zarof Pensiunan MA Tersangka Harta Rp1 Triliun
ZR dan LR melakukan pemufakatan jahat karena suap, terkait kasus pembebasan terdakwa penganiayaan Ronald Tannur.