Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan

2 months ago 13
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka

Selasa, 05 Nov 2024 13:08:00

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (©merdeka)

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11) pukul 10.00 WIB.

"Kami sudah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Jadi sudah didaftarkan, kita dapat nomor 113. Dalam proses nanti kita akan dipanggil sidang dan untuk melaksanakan persidangan," kata Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Ari menyebut poin penting yang diajukan dalam gugatan praperadilan ini ialah ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang cukup.

"Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka. Seharusnya itu bisa di-share ke publik dan secara transparan bisa diketahui. Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula," ujarnya.

Selanjutnya poin yang dipermasalahkan dalam gugatan ini disebut Ari adalah mengenai kerugian negara. Dia menyebut hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merinci kerugian negara yang dihasilkan dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya kaitan tentang kerugian negara. Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Ada beberapa hal yang salah dan diminta diperbaiki untuk menegur Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor. Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?" tegas Ari.

Ari mengatakan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi telah merinci bahwa delik material yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif.

Mereka juga mempermasalahkan terkait penahanan Tom Lembong yang dinilai tidak berdasar.

"Lalu selanjutnya kami mempermasalahkan juga masalah penahanan. Penahanan Tom Lembong dimulai ketika beliau dipanggil sebagai saksi. Dipanggil sebagai saksi, beliau hadir, lalu pada saat habis pemeriksaan beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.

Menurut Ari terdapat banyak permasalahan dalam penahanan tersebut, di antaranya ditunjuknya kuasa hukum oleh kejaksaan.

"Ini melanggar perundang-undangan KUHAP. Karena dalam pasal 55, setiap terdakwa, tersangka, berhak memiliki penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Ini penegasannya. Ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan, kecuali kalau dia merasakan tidak mampu, lalu kejaksaan menunjuknya," kata Ari.

Ari menyebut Tom Lembong mampu untuk menunjuk penasihat hukum, tetapi tidak diberikan kesempatan untuk memiliki penasihat hukum, dan langsung dilakukan penahanan, kemudian ditunjuk penasihat hukum oleh pihak kejaksaan.

Dia mengatakan nantinya dalam persidangan lanjutan pihaknya akan menghadirkan beberapa ahli, diantaranya ahli keuangan, ahli administrasi negara, serta ahli hukum. Namun terkait nama ahli belum disebutkan secara rinci.

Reporter Magang : Maria Hermina Kristin

Artikel ini ditulis oleh

Yacob Billiocta

Editor Yacob Billiocta

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung

Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi

Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengajukan praperadilan atas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula.

Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti

Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti

Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.

 Kita Doakan yang Terbaik

Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka: Kita Doakan yang Terbaik

Bahlil mengatakan dirinya merupakan junior Tom Lembong karena lebih dulu menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 Kita Harus Percaya Aparatur Negara

Bahlil Ditanya Intervensi Penguasa di Kasus Tom Lembong: Kita Harus Percaya Aparatur Negara

Bahlil mengaku tak mengetahui masalah yang terjadi. Dia menyerahkan hal ini kepada penegak hukum.

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Tak Punya Rumah

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Tak Punya Rumah

Tom Lembong, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

 Jangan Tendensius

Kejagung Jawab Anggapan Penetapan Tersangka Tom Lembong Politis: Jangan Tendensius

Penetapan tersangka ini dianggap janggal karena Tom Lembong terseret kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.

Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula hari ini di Kejaksaan Agung (Kejagung), Juma

 Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?

Kasus Tom Lembong Diragukan, Kejagung: Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?

Kejagung juga beralasan tidak membutuhkan bukti adanya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.

Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula

Lalu, terkait dengan apakah kemungkinan ada pemeriksaan saksi lagi atas perkara tersebut. Hal itu ia serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Hanya Tersenyum dengan Lesung Pipi
Read Entire Article
International | Politik|