- PERISTIWA
- NASIONAL
Dia menilai, lamanya penanganan kasus korupsi impor gula oleh Tom Lembong masih dalam batas wajar selama belum kedaluwarsa.
Rabu, 30 Okt 2024 13:43:56
Pengamat Hukum Pidana Profesor Hibnu Nugroho menanggapi kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Dia diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016.
Dia menilai, lamanya penanganan kasus korupsi impor gula oleh Tom Lembong masih dalam batas wajar selama belum kedaluwarsa.
"Itu masih dalam batas wajar, karena kasusnya mungkin tahun 2015 tapi kan dilaporkannya di tahun 2016. Selama belum kedaluwarsa, masih bisa ditangani. Itu diatur dalam 78 KUHP. Pengurusan kasus itu bisa memakan waktu lama, bisa sampai satu tahun. Apalagi kasus korupsi di Indonesia penangannya masih 20 persen, karena marak korupsi di sini," kata Hibnu kepada merdeka.com, Rabu (30/10).
Hibnu menilai perlu adanya perombakan integritas dan Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai pejabat politik mengingat maraknya kasus korupsi di Indonesia.
"Kita lihat sekarang penanganan kasus korupsi di Indonesia ini masih 20 persen. Hukum di Indonesia kan sudah tahu ya. Makanya itu perlu ada perombakan, perubahan integritas dan SDM pejabat biar penegak hukum tidak hanya mengurus kasus-kasus seperti ini," terang Hibnu.
Hal tersebut kemudian baginya perlu ada perombakan integritas serta SDM bagi para pejabat negara, mengingat lamanya penanganan kasus korupsi di Indonesia sehingga hukum dapat ditegakkan dan pengurangan kasus korupsi.
Seperti yang diketahui kasus impor gula terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Namun, kasus tersebut baru diusut pada tahun 2024.
Hibnu menjelaskan kasus Tom Lembong masih bisa diusut sebelum kedaluwarsa, sesuai dengan aturan dalam pasal 78 KUHP.
Adapun Isi Pasal 78 KUHP Tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana dilansir dari JDIH Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut:
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 tahun;
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yacob Billiocta
Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti
Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Tak Punya Rumah
Tom Lembong, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.
FOTO: Ekspresi Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pakai Rompi Tahanan hingga Tangan Diborgol
Tom Lembong dibawa keluar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Tangannya juga tampak terikat borgol.
VIDEO: Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula ya
Tom Lembong Diperiksa Kejagung 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Diketahui, ia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong Jadi Tersangka
Pada Selasa (29/10), Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi komoditas gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023.
Kejagung Dalami Aliran Dana yang Diterima Tom Lembong Terkait dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Thomas Lembong Usai jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Saya Menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa
Thomas Lembong dan Direktur PT PPI berinisial CS ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.