Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Statusnya sebagai Tersangka Korupsi, Ini Sederet Kejanggalan yang Diungkap

1 month ago 14
  1. PERISTIWA

Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Senin, 18 Nov 2024 12:09:40

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Statusnya sebagai Tersangka Korupsi, Ini Sederet Kejanggalan yang Diungkap Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md. (YouTube Liputan6) (©© 2024 Liputan6.com)

Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembong merupakan tersangka korupsi kasus komoditas impor gula tahun 2015-2016.

"Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi dalam penetapan Tom Lembong tersangka oleh Kejagung. Ia pun ke Kejagung melalui hakim agar kliennya untuk segara dibebaskan.

"Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tegas Amir.

"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tambahnya.

Dia menilai, mantan penulis pidato Joko Widodo itu memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan. Untuk itu, Kejagung diminta melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom serta harkat dan martabatnya. Kejagung juga digugat membayar biaya perkara yang timbul.

Poin Kejanggalan

Dalam beberapa poin yang digugat di antaranya adalah status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.

"Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti," ujar Ari

Yusuf Amir beranggapan penetapan terasngka oleh kliennya itu dinilai sewenang-wenang. Dengan demikian, Yusuf menegaskan, penahanan Tom yang dilakukan oleh Kejagung dianggap tidak sah.

"Penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum," tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh

Raynaldo Ghiffari Lubabah

Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka

 Tom Lembong Melawan Jadi Tersangka di Kejagung, Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung

Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi

Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengajukan praperadilan atas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula.

 Supaya Publik Tidak Bertanya-tanya Ada Apa Sebenarnya?

Sahroni Minta Kejagung Transparan soal Kasus Tom Lembong: Supaya Publik Tidak Bertanya-tanya Ada Apa Sebenarnya?

Sahroni mengingatkan, jangan sampai ada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dugaan-dugaannya tidak terbukti.

Kubu Tom Lembong Minta Kejagung Tak Tebang Pilih, Desak Periksa Mendag Lain Terkait Korupsi Impor Gula

Kubu Tom Lembong Minta Kejagung Tak Tebang Pilih, Desak Periksa Mendag Lain Terkait Korupsi Impor Gula

Kuasa hukum menilai Kejagung melakukan ketimpangan hukum karena hanya memeriksa Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.

 Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?

Kasus Tom Lembong Diragukan, Kejagung: Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?

Kejagung juga beralasan tidak membutuhkan bukti adanya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula

Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong menyiapkan upaya hukum praperadilan atas status tersangka kasus korupsi komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.

Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti

Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti

Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

 Jangan Tendensius

Kejagung Jawab Anggapan Penetapan Tersangka Tom Lembong Politis: Jangan Tendensius

Penetapan tersangka ini dianggap janggal karena Tom Lembong terseret kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.

Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula

Lalu, terkait dengan apakah kemungkinan ada pemeriksaan saksi lagi atas perkara tersebut. Hal itu ia serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Read Entire Article
International | Politik|