Tom Lembong Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka yang Tidak Pernah Dimunculkan

1 month ago 15
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Thomas Trikasih Lembong mempertanyakan soal dua alat bukti yang dijadikan landasan Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tersangka korupsi impor gula.

Senin, 18 Nov 2024 14:32:15

Tom Lembong Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka yang Tidak Pernah Dimunculkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md. (YouTube Liputan6) (©© 2024 Liputan6.com)

Thomas Trikasih Lembong mempertanyakan soal dua alat bukti yang dijadikan landasan Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tersangka korupsi impor gula. Hingga saat ini dokumen dua alat bukti tersebut juga enggan dibeberkan Kejagung.

"Di mana dokumen–dokumen atau bukti permulaan tersebut sampai dengan permohonan praperadilan ini diajukan, tidak pernah ditunjukkan dan atau dikonfirmasi kepada pemohon baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka," kata tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Dijelaskan Zaid, dalil yang kerap dipakai oleh Kejagung ketika menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka korupsi yakni persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angel Product (PT AP) untuk mengelola GKM menjadi gula kristal putih (GKP).

Lembong juga dianggap oleh Kejagung menugaskan PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas harga gula melaui kerja sama impor gula dalam negeri. Di mana dalam hal ini sebanyak 300.000 gula mentah dijadikan gula putih.

"Persetujuan impor (PI) GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta yang didalilkan termohon diberikan atas sepengetahuan dan persetujuan pemohon selaku Menteri Perdagangan," jelas Zaid.

Padahal nyatanya, Tom Lembong tidak pernah menandatangani secara langsung surat persetujuan impor gula, melainkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Pun dalam Permendag 117/2015 kebutuhan impor gula dalam rangka menjaga stabilitas kebutuhan gula dalam negeri baru diberlakukan pada 1 Januari 2016. Alhasil tidak ada kewajiban melaksanakan Rapat koordinasi dengan kementerian lain dalam menentukan kuota impor gula mentah sebagaimana yang didalilkan oleh Kejagung.

"Mengacu pada fakta yang muncul terkait bukti dan pernyataan termohon dalam Perkara ini, justru menunjukkan tidak terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan termohon," tegas Zaid.

Oleh karena itu, kubu Lembong meminta Kejagung melalui hakim untuk membatalkan status tersangka kliennya dari kasus korupsi impor gula, dan segera dibebaskan dari penahanannya.

Kuasa hukum akan menghadirkan Tom Lembong di muka sidang gugatan lanjutan pada Kamis (21/11).

"Ya tadi sudah didengar, kami sudah meminta untuk Pak Tom lembong hadir ya dalam persidangan," ujar kuasa hukum Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir.

Selain Tom Lembong, Ari akan menghadirkan lima saksi ahli untuk menjelaskan bukit-bukti yang jadi dalih oleh Kejagung dalam menetapkan tersangka. Seperti ahli perdagangan gula yang nanti akan menjelaskan soal surplus gula.

Lalu ada juga saksi ahli administrasi, soal izin penandatanganan yang dijadikan Kejagung dalih Kejagung dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

"Kami akan menghadirkan ahli tentang hukum administrasi negara yang menjelaskan bahwa seorang menteri itu tidak menandatangani izin impor. Tapi yang menandatangani itu adalah dirjen, jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri," beber Ari.

Lalu ada juga ahli dari pihak keuangan negara untuk merumuskan soal kerugian keuangan negara dari kasus korupsi impor gula.

"Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat oleh kawan-kawan. Sehingga nanti kita bisa melihat bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan selama dua minggu menunggu persidangan ini, itu pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kemudian.

Artikel ini ditulis oleh

Yacob Billiocta

Editor Yacob Billiocta

Kubu Tom Lembong Heran Dulu Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Mendag, Kini Malah jadi Tersangka

Kubu Tom Lembong Heran Dulu Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Mendag, Kini Malah jadi Tersangka

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula periode 2015-2016, saat dirinya menjabat sebagai mendag di era Presiden Jokowi.

 Tom Lembong Melawan Jadi Tersangka di Kejagung, Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi

Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengajukan praperadilan atas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula.

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka

 Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?

Kasus Tom Lembong Diragukan, Kejagung: Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?

Kejagung juga beralasan tidak membutuhkan bukti adanya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Statusnya sebagai Tersangka Korupsi, Ini Sederet Kejanggalan yang Diungkap

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Statusnya sebagai Tersangka Korupsi, Ini Sederet Kejanggalan yang Diungkap

Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rapat Baru Dibuka, Komisi III DPR Langsung Cecar Jaksa Agung soal Kejelasan Kasus Tom Lembong

Rapat Baru Dibuka, Komisi III DPR Langsung Cecar Jaksa Agung soal Kejelasan Kasus Tom Lembong

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengatakan kasus Tom Lembong itu cukup menyita perhatian publik.

 Ngamuk Pengacara Tom Lembong, Tuding Kejagung Tebang Pilih & Tantang Periksa Mendag Lain

VIDEO: Ngamuk Pengacara Tom Lembong, Tuding Kejagung Tebang Pilih & Tantang Periksa Mendag Lain

Ari menyebut, seharusnya Kejagung memeriksa semua menteri perdagangan selama masa pemerintahan Presiden Jokowi

 Jangan Tendensius

Kejagung Jawab Anggapan Penetapan Tersangka Tom Lembong Politis: Jangan Tendensius

Penetapan tersangka ini dianggap janggal karena Tom Lembong terseret kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.

Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti

Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti

Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung

Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Read Entire Article
International | Politik|