Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selasa, 05 Nov 2024 10:11:03
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017 itu terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir bakal menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatannya pada hari ini, Selasa (5/11).
“Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).
Menurutnya, belum ada panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom Lembong. Terkait upaya hukum praperadilan, isi dari gugatan antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.
“Inti gugatan pra peradilannya, satu, tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka,” jelas dia.
Yusuf Amir mengulas, tidak sahnya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan sejumlah hal, seperti tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Kedua, penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum,” Yusuf Amir menandaskan.
Reaksi Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mempersilakan Tom Lembong mengajukan praperadilan karena merupakan hak seorang tersangka.
"Ya silakan karena itu hak dari tersangka," ujar Harli saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kejagung masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi komoditas gula.
Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.
“Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.
“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.
“Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong menyiapkan upaya hukum praperadilan atas status tersangka kasus korupsi komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.
Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Cak Imin pun mendoakan agar Tom Lembong kuat dan tetap bersabar menjalani proses hukum.
VIDEO: Profil Tom Lembong, Eks Timses Anies Ditangkap Kejagung Seminggu Usai Prabowo Dilantik
Thomas pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia sejak Juli 2016 hingga Oktober 2019
Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula hari ini di Kejaksaan Agung (Kejagung), Juma
Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula
Lalu, terkait dengan apakah kemungkinan ada pemeriksaan saksi lagi atas perkara tersebut. Hal itu ia serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Sosok Tom Lembong di Mata Teman Dekat: Tak Percaya Melakukan Korupsi
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kasus Tom Lembong Diragukan, Kejagung: Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?
Kejagung juga beralasan tidak membutuhkan bukti adanya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.
Penetapan Tersangka Tom Lembong Sarat Politis, ICW Desak Kejagung Urai Pasal Korupsi Gula
Selain Tim, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka korupsi.
Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti
Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.