Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

2 months ago 10
  1. UANG
  2. EKONOMI

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Selasa, 12 Nov 2024 13:54:52

Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja UU Perlindungan Data Pribadi (©merdeka.com)

Indonesia saat ini disebut masih menghadapi banyak tantangan dalam penerapan undang-undang perlindungan data pribadi. Aturan yang tertuang dalam beleid tersebut belum sepenuhnya berjalan.

Pendiri dan Koordinator Forum Keamanan Siber dan Informasi (Formasi), Gildas Deograt mengatakan, meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata tanpa ada langkah-langkah konkret yang memastikan kepatuhan dari berbagai pihak.

Gildas Deograt mengungkapkan bahwa regulasi mengenai data pribadi sering kali hanya diterapkan untuk pihak yang taat aturan. Namun, regulasi tersebut seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah tindakan pelanggaran oleh individu atau kelompok yang mungkin berniat jahat.

"Peraturan saat ini harus lebih dari sekadar aturan bagi orang baik, tetapi juga alat untuk mengidentifikasi dan menindak mereka yang melanggar," ujar Gildas dalam diskusi Indonesia Knowledge Forum 2024, Selasa (12/11).

Gildas menambahkan bahwa penerapan teknologi keamanan yang menyeluruh sangat penting, termasuk integrasi teknologi di setiap proses bisnis. Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir, banyak pihak yang hanya fokus pada teknologi digital tanpa memperhatikan aspek keamanan dalam konteks fisik.

Klasifikasi Informasi

Ia juga menyoroti pentingnya klasifikasi informasi yang lebih detail. Sebab, selama ini informasi sering kali hanya dibedakan antara rahasia dan tidak rahasia. 

Padahal, aspek integritas dan kesetiaan dari informasi itu juga perlu diperhatikan. Integritas data seharusnya menjadi salah satu indikator penting dalam sistem keamanan, baik dalam sektor pemerintahan hingga industri bisnis.

Indonesia dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam mengubah pola pikir masyarakat terhadap keamanan data. Edukasi mengenai pentingnya keamanan informasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat lebih sadar terhadap risiko yang ada.

Salah satu solusinya, pemerintah dan berbagai pihak dapat berkolaborasi untuk memperkuat implementasi perlindungan data pribadi, dengan memperhatikan berbagai tantangan dan solusi yang telah diidentifikasi.

Reporter Magang: Thalita Dewanty

Artikel ini ditulis oleh

Idris Rusadi Putra

Editor Idris Rusadi Putra

Sederet Persoalan Digital dan Internet di Indonesia

Sederet Persoalan Digital dan Internet di Indonesia

Analis Utama Politik Keamanan LAB 45 Christian Guntur Lebang menjelaskan, infrastruktur digital dan akses internet masih menjadi persoalan utama.

Perang Siber Itu Sudah Terjadi

Perang Siber Itu Sudah Terjadi

Tak ada yang kebal terhadap kebocoran, karena mengetahui kekuatan informasi sebuah negara adalah sesuatu yang penting di era sekarang.

Penerapan Sanksi Hukum di Ranah Siber Dianggap Belum Maksimal

Penerapan Sanksi Hukum di Ranah Siber Dianggap Belum Maksimal

Maraknya aksi peretasan dipicu belum maksimalnya penerapan hukum khususnya UU ITE.

Sisi Negatif AI yang Perlu Diwaspadai

Sisi Negatif AI yang Perlu Diwaspadai

Kebutuhan pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan ini tengah dikaji oleh pemerintah.

 Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI.

Implementasi Satu Data Indonesia Harus Diimbangi SDM yang Mumpuni

Implementasi Satu Data Indonesia Harus Diimbangi SDM yang Mumpuni

Pemerintah tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN) demi integrasi data di Indonesia.

 Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

 Marak karena Belum Diterapkan Sanksi

Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi

UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak

KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.

KPAI 1 tahun yang lalu

Industri Fintech di Indonesia Belum Masif Berkembang, OJK Beberkan 4 Hal Ini Jadi Tantangan
Read Entire Article
International | Politik|