Usai Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi, Guru Supriyani Disomasi Pemkab Konsel

2 months ago 11
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Konawe Selatan, Anas Masud mengungkapkan alasan melayangkan somasi kepada Supriyani.

Kamis, 07 Nov 2024 13:08:33

Usai Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi, Guru Supriyani Disomasi Pemkab Konsel Kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, sejumlah pihak Kasi Pidum, Camat dan kuasa hukum berganti. (©© 2024 Liputan6.com)

Kasus penganiayaan yang menjerat guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani semakin pelik. Setelah menarik surat kesepakatan damai, kini Supriyani mendapatkan somasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Konawe Selatan, Anas Masud membenarkan pemkab melayangkan somasi kepada Supriyani. Somasi tersebut dilayangkan karena adanya pernyataan Supriyani dalam surat pencabutan kesepakatan damai yang menyebutkan tertekan dan terintimidasi.

"Surat somasi dari Pemkab Konawe Selatan dasarnya karena ada surat pernyataan dari Ibu Supriyani yang tertulis menarik surat pernyataan perdamaian itu. Di surat itu dia mengatakan pada saat proses mediasi dia merasa tertekan, dia merasa terintimidasi dan seterusnya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (7/11). 

Anas mengaku rencana mediasi yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga sudah disampaikan jauh hari atau saat jumpa pers pertama kali. Saat itu, Surunuddin akan memfasilitasi guru Supriyani dengan keluarga korban untuk berdamai dan bermusyawarah.

"Padahal pak bupati ini kan merupakan tindakan yang sudah disampaikan pada saat konferensi pers pertama bahwa dia akan memfasilitasi. Fasilitas ini adalah untuk menyampaikan bagaimana para pihak bisa berdamai dan bermusyawarah," tuturnya.

Anas menyebut saat mediasi dan musyawarah tersebut Bupati Konawe Selatan menanyakan secara langsung kepada Supriyani apakah merasa tertekan atau tidak. Saat itu pula, kata Anas, Supriyani mengaku tidak tertekan.

"Saksi-saksi juga menyatakan bahwa tidak ada intimidasi dan kemudian bapak bupati beberapa kali juga mempertanyakan kepada Ibu Supriyani bagaimana kondisinya, apakah ibu tertekan dan Ibu Supriyani saat itu dan tidak menyampaikan pernyataan seperti itu (tertekan)," bebernya.

Anas menganggap pernyataan Supriyani tersebut sebagai ambigu. Akibatnya, sebut Anas, Pemkab Konawe Selatan mendapatkan efek negatif dari pernyataan Supriyani dalam surat pencabutan kesepakatan damai.

"Sehingga membuat efek negatif bagi Pemkab Konawe Selatan yang melihat bahwa dan terkesan ini Ibu Supriyani membuat pernyataan dan kemudian setelah itu ditarik kembali. Jadi ini kan mempermalukan pemkab mungkin seperti itu kondisinya, sehingga dia disomasi," ucapnya.

Sementara isi surat somasi Pemkab Konawe Selatan, Supriyani diberikan waktu 1x24 jam untuk merespons. Jika dalam waktu tersebut Supriyani tidak bersikap, Pemkab Konawe Selatan akan menempuh jalur hukum dengan menjerat pencemaran nama baik.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum HAMI Sultra, Andre Hermawan yang juga sebagai kuasa hukum Supriyani membenarkan adanya pertemuan dengan keluarga korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan.

Hanya saja, saat pertemuan tersebut ada surat perdamaian yang ditandatangani Supriyani.

"Kemarin itu kan ada gagasan mendinginkan suasana. Mempertemukan kedua belah pihak, ya berjabat tanganlah dan saling memaafkan sesama manusia," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/11).

Dia menyayangkan adanya penandatanganan perdamaian. Andre mengaku saat mendantangani surat perdamaian tersebut Supriyani merasa tertekan.

"Apa yg ditandatangani itu tidak sesuai sebenarnya. Semacam merasa tertekan untuk menandatangani itu," kata Andre.

Andre pun langsung mencopot Samsuddin sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. Baginya, kejadian tersebut tanpa koordinasi dengan dirinya. 

"Iya yang mendampingi kemarin (Samsuddin) dan bertandatangan kita kasih sanksi itu," sebutnya.

Andre menegaskan tidak ada gunanya perdamaian antara Supriyani dan keluarga korban. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo.

"Iya, karena tidak ada gunanya untuk perdamaian hukum, kan sekarang sudah dalam tahap pembuktian. Kita tinggal buktikan siapa yang benar dan salah," kata dia.

"Kan dari awal kita sudah tegaskan bahwa tidak ada perdamaian hukum. Misalnya ada saling memaafkan ya proses hukum harus tetap lanjut," imbuhnya.

Untuk agenda sidang yang akan digelar Kamis (7/11) besok, Andre mengaku akan menghadirkan ahli forensik. Meski demikian, Andre masih merahasiakan sosok ahli forensik yang akan dihadirkan dalam persidangan besok.

"Agenda sidang, kita menghadirkan ahli forensik," pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh

Titin Supriatin

Editor Titin Supriatin

Tertekan, Guru Honorer Supriyani Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi

Tertekan, Guru Honorer Supriyani Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi

Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani mencabut surat perdamaian dengan orang tua

Camat Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani, Begini Penjelasan Bupati Konsel

Camat Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani, Begini Penjelasan Bupati Konsel

Jabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah.

Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice

Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani.

Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa

Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa

Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.

 Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi

VIDEO: Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi

Kasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar

 Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi

Terungkap, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Guru Honorer Supriyani

Terungkap, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Guru Honorer Supriyani

Kepolisian juga menegaskan ermintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.

 Asas Kemanusiaan Harus jadi Perhatian

Pimpinan DPR Dorong Restorative Justice Kasus Guru Supriyani: Asas Kemanusiaan Harus jadi Perhatian

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus guru honorer, Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi.

Terancam Dibui dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Ternyata Segini Gaji Supriyani yang Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi

Terancam Dibui dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Ternyata Segini Gaji Supriyani yang Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi

Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.

Sosok Aipda Wibowo Hasyim, Polisi Laporkan Guru Honorer Supriyani Atas Tuduhan Menganiaya Anaknya
Pengamat Nilai Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani bisa Turunkan Citra Polisi, Begini Analisisnya

Pengamat Nilai Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani bisa Turunkan Citra Polisi, Begini Analisisnya

Aksi tersebut disayangkan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Kubu Guru Supriyani Jelaskan Awal Mula Diminta Uang Damai Rp50 Juta untuk Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan

Kubu Guru Supriyani Jelaskan Awal Mula Diminta Uang Damai Rp50 Juta untuk Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan

Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.

Read Entire Article
International | Politik|