Razman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.
Rabu, 06 Nov 2024 15:56:18
Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengadukan tiga orang penyidik Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan aborsi dan pelecehan seksual ke Bidpropam Polda Metro Jaya.
Razman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.
"Kami melaporkan penyidik yang kami anggap kurang profesional dan sudah direspons dengan baik," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Razman beranggapan ada banyak hal yang janggal dari kasus yang ditangani oleh tiga orang penyidik Polres jakarta Selatan itu. Salah satunya adalah dari segi tiba-tiba ada penambahan pasal.
"Keberatan dari segi penanganan ada pasal yang bertambah, ada saksi yang kami minta diperiksa, belum diperiksa tiba-tiba naik sidik, ahli juga begitu. Banyak hal," bebernya.
Dia bahkan meminta agar dilakukan gelar perkara khusus untuk konfrontasi dengan terduga korban Lolly. Sebab hingga saat ini anak dari Nikita Mirzani itu belum pernah buka suara. Informasi terakhir, Lolly masih berada di rumah aman Kementrian P3A.
"Kami minta agar lakukan gelar perkara khusus dan konfront. Sampai Lolly ada bersama kita, kita nunggu, dan biarkan lolly yang berbicara. Karena saya sampai hari ini belum melihat, bahwa Lolly, sudah benar-benar menyatu dengan ibunya," tegas Razman.
Polisi resmi menaikkan kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang menyeret TikToker Vadel Badjideh dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi usai Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan. Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Ade Ary menerangkan, penyidik kini tinggal mencari siapa sosok tersangkanya. Dalam laporan ini, terlapornya adalah TikToker Vadel Badjideh.
"Apa itu tahap penyidikan? Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya," ujar dia.
Ade Ary memastikan, Polres Metro Jaksel akan menangani kasus ini secara tuntas, profesional, dan proporsional.
"Mohon waktu update-nya sampai dengan hari ini, demikian," ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution: Lolly 5 Kali Datang Temui Nikita Mirzani Tapi Ditolak
Saat Lolly menempuh pendidikan di London, Inggris, Razman menuding Nikita Mirzani seakan melepas tanggungjawab sebagai seorang ibu.
Bahkan dia menyebut nama Presiden Prabowo Subianto, menyinggung tentang penegakan hukum di Indonesia pasca pergantian Presiden dari Jokowi ke Prabowo.
Geramnya Nikita Mirzani Kubu Vadel Badjideh Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Lolly
Nikita Mirzani menghadapi pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, karena mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus yang melibatkan Lolly.
Vadel Badjideh akan dipanggil penyidik sebagai saksi terlapor pekan ini. Polisi telah memintai keterangan 11 saksi dalam kasus Lolly anak Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh Batal Diperiksa Polisi Atas Laporan Nikita Mirzani, Alasannya Sakit
Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution membenarkan kabar soal kliennya batal hadir disebabkan masalah kesehatan
Polisi Bakal Langsung Gelar Kasus Dugaan Pencabulan Jika Vadel Badjideh Kembali Mangkir Diperiksa
Kepolisian telah mengantongi alat bukti terkait dugaan pidana dilakukan Vadel Badjideh terkait laporan artis Nikita Mirzani tersebut.
Nikita Mirzani Bawa Saksi dari Luar Negeri yang Tahu Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anaknya
Nikita bersama empat saksi diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/9).
Polisi Akan Siapkan Dua Opsi Untuk Pemeriksaan Lolly Sebagai Korban
Polisi siapkan dua skenario untuk pemeriksaan Lolly sebagai korban dugaan pencabulan dan aborsi, setelah hasil laboratorium dan visum dibaca ahli.