- PERISTIWA
- NASIONAL
Lisa meminta agar putusan Kasasi tetap membebaskan Ronald dari jerat pidana.
Selasa, 29 Okt 2024 17:07:00
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof merupakan mafia kasus alias Markus di kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald, Lisa Rahmat berkomunikasi dengan Zarof untuk mengkondisikan tiga hakim kasasi Mahkamah Agung. Lisa meminta agar putusan Kasasi tetap membebaskan Ronald dari jerat pidana.
"Upayakan Hakim Agung nyatakan Ronald tak bersalah dalam putusan kasasi. Siapkan sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung. Untuk ZR fee Rp1 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Senin (28/10).
Dari hasil pengembangan kasus itu, penyidik Kejagung menemukan uang tunai dari sejumlah mata uang asing senilai Rp920 Miliar dari rumah Zarof. Selain itu, ada juga emas sebanyak 51 kilogram.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Fellyanda Suci Agiesta
D
Reporter
- Didi Syafirdi Swartha
Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Bebaskan Ronald Tannur
Penyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
MA Buka Suara Terkait Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan
MA tidak dapat mengintervensi keputusan hakim terkait perkara apapun disidangkan.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur
Pihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur
Sementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur
Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa yakni Dwiarso Budi Santiarto, Supriadi, dan Edi Nur Ediono.
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
VIDEO: Kejagung Bongkar Suap Ronald Tannur, Zarof Pensiunan MA Tersangka Harta Rp1 Triliun
ZR dan LR melakukan pemufakatan jahat karena suap, terkait kasus pembebasan terdakwa penganiayaan Ronald Tannur.
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim
penyidikan awal masih mencatatkan bahwa uang miliaran rupiah untuk suap itu berasal dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
Kejagung Bidik Dugaan Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap 3 Hakim
Kejagung mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.