Tamara Tyasmara menyatakan kekecewaannya terhadap banding yang diajukan Yudha Arfandi terkait keputusan hakim.
Senin, 04 Nov 2024 16:19:00
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan vonis untuk Yudha Arfandi, yang merupakan terdakwa dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang lebih dikenal dengan nama Dante.
Dalam putusan tersebut, Yudha dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Keputusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer," ujar Hakim Immanuel di PN Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana penjara selama 20 tahun," tambahnya.
Keluarga Tamara merasa kecewa
Setelah mendengar keputusan tersebut, Yudha Arfandi segera menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. "Kami langsung mengajukan banding, Yang Mulia," ungkap Yudha Arfandi.
Keluarga Tamara Tyasmara yang hadir dalam persidangan terlihat sangat kecewa dengan hasil putusan itu, terutama setelah mengetahui bahwa Yudha Arfandi berencana untuk mengajukan banding. Mereka pun menyampaikan rasa kesal mereka kepada tim kuasa hukum terdakwa.
"20 tahun masih banding, ini jelas sebuah pembunuhan," kata salah satu anggota keluarga Tamara dengan nada penuh emosi.
Kasus Dante
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang yang terletak di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia diduga telah ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Yudha dihadapkan pada dakwaan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana, yang mengancamnya dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun, pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Yudha. Keputusan ini tentu saja tidak diterima oleh keluarga Dante, yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan.
Keluarga Dante berencana untuk mengajukan banding atas putusan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Astri Agustina
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Ayah Yudha Arfandi meluapkan kekecewaan usai sidang karena JPU menuntut hukuman mati. Ia menuding jaksa lebay. Tamara Tyasmara bereaksi santai.
Angger Dimas Usai Lihat Rekonstruksi Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante 12 Kali: Kejam
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kematian putra Artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan, Pacar Tamara Tyasmara Tidak Alami Gangguan Jiwa
Apsifor bekerja sama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa kondisi psikologi dan mental YA.
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Artis Tamara Tyasmara turut hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian anaknya, Dante. Tamara nampak emosi melihat adik Yudha tertawa!
Potret Tangis Ibu Tamara Tyasmara Pecah di Depan Publik, Tak Terima Anaknya Panen Hujatan
Reaksi Ristya Aruni, ibunda Tamara Tyasmara disorot. Terhadap kejadian yang menimpa Dante, ia begitu menggebu-gebu.
Tamara Tyasmara, yang sempat menjadi sorotan publik atas kematian tragis putranya, Dante, hadir dengan penuh kesedihan dalam rekonstruksi kejadian tersebut.
Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara, Bocah Berbaju Pink dalam CCTV Adalah Putri Pelaku
Sosok anak berbaju pink di kolam renang, dekat Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) adalah anak kandung Yudha Arfandi alias YA, pacar Tamara.
Berbaju Tahanan, Pembunuh Anak Tamara Diam dan Tertunduk
Kurang lebih tiga menit ditampilkan ke publik, YA dengan ekspresi datarnya hanya menunduk.