Zarof Ricar Diperiksa Bawas MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus Ronald Tannur

2 months ago 14
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu terlibat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.

Senin, 04 Nov 2024 17:04:03

Zarof Ricar Diperiksa Bawas MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus Ronald Tannur Zarof Ricar, mantan pegawai MA (Foto: Badilum Mahkamah Agung) (©© 2024 Liputan6.com)

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa tersangka Zarof Ricar di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu terlibat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.

"Yang bersangkutan diperiksa dari Bawas MA di Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (4/11).

Zarof Ricar terlibat dalam upaya pengurusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur. Bersamaan dengan pemeriksaannya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga tengah mengambil keterangan dari orang tua Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan keluarganya, imbas temuan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram saat penggeledahan di kediamannya.

“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran ya, aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu beruapa barang maupun berupa uang ya, kita sudah lakukan itu,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).

Qohar mengaku tidak hapal jumlah rekening yang telah diblokir lantaran diduga terafiliasi dengan Zarof Ricar. Sementara soal aset lainnya pun masih dalam penelusuran penyidik.

“Nah ini jumlah yang diblokir saya ndak hafal, kan banyak sekali ya. Apalagi, ya banyak lah yang kita cari ya. Itu kan juga kalau aset masih dalam pencarian juga,” jelas dia.

Dia pun enggan mengulas lebih jauh perihal rekening dan aset Zarof Ricar lantaran menjadi bagian dari strategi penyidikan.

“Ya kalau sampai saat ini belum (temukan yang pakai nomina keluarga). Masa harus saya sampaikan semuanya di sini, ya kan? Itu namanya teknik penyidikan, jadi tidak harus yang kita peroleh, yang kita dapat, itu saya sampaikan seluruhnya,” Qohar menandaskan.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Ronald Tannur malah berujung temuan gepokan uang senilai hampir Rp 1 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” tutur Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp 75 miliar.

Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.

“Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” jelas Qohar.

Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.

“Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya,” ujar Qohar.

Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, yakni di rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.

Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.

Kemudian logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.

Sementara untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat Zarof Ricar menginap, disita segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.

Tidak ketinggalan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik berupa ponsel atau handphone milik tersangka Zarof Ricar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait perkara terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur. Nyatanya, dia akan menjadi perantara uang suap untuk hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Di mana LR (pengacara Ronald Tannur) meminta ZR, agar ZR mengupayakan hakim agung MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasasinya,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Qohar menyebut, tersangka Lisa Rahmat (LR) menyiapkan sebanyak Rp 5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp 1 miliar atas jasanya membantu pengurusan perkara Ronal Tannur. Berdasarkan catatan Lisa Rahmat dan Zarof Ricar yang ditemukan penyidik, uang tersebut dimaksudkan untuk hakim MA, meski belum sempat berpindah tangan.

“Untuk hakim agung berinisial S, A, dan S lagi, yang menangani kasasi Ronald Tannur,” jelas dia.

Awalnya, Zarof Ricar menolak uang tunai dalam bentuk rupiah untuk suap hakim MA lantaran jumlahnya terlalu banyak. Sehingga, dia meminta kuasa hukum Ronald Tannur untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing.

“Setelah menukarkan rupiah ke mata uang asing, LR ke rumah ZR di Jakarta Selatan. Setelah itu uang tersebut disimpan dalam brankas di dalam rumah ZR,” Qohar menandaskan.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah

Editor Muhamad Agil Aliansyah

N

Reporter

  • Nanda Perdana Putra
Penampakan Rumah 'Gedongan' Zarof Ricar di Jaksel, Eks Pejabat MA Simpan Duit Suap Rp1 T & Emas 51 Kg Kasus Ronald Tannur

Penampakan Rumah 'Gedongan' Zarof Ricar di Jaksel, Eks Pejabat MA Simpan Duit Suap Rp1 T & Emas 51 Kg Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar diketahui menjadi perantara suap dalam kasus yang menyeret nama anak mantan anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.

Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari

Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari

Zarof Ricar menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.

MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur

MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur

Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa yakni Dwiarso Budi Santiarto, Supriadi, dan Edi Nur Ediono.

Sepak Terjang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA jadi Perantara Suap Ronald Tannur

Sepak Terjang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA jadi Perantara Suap Ronald Tannur

Diduga, Zarof sebagai perantara yang akan mengurus sidang kasasi atas perkara kematian Dini Sera di Mahkamah Agung.

Kejagung Telusuri Sumber Uang Hampir Rp1 Triliun Eks Petinggi MA Zarof Ricar

Kejagung Telusuri Sumber Uang Hampir Rp1 Triliun Eks Petinggi MA Zarof Ricar

Jampidsus Kejagung pun meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus Zarof Ricar ke penyidik.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur

Sementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Timbun Uang Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Hasil Urus Perkara, Jumlah Harta Dilaporkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segini
 Kalau Dia Bunyi Enak Kan
Uang Rp1 Triliun Hasil Korupsi Zarof Ricar, Bisa Gaji 1.666 Karyawan UMP Jakarta Per Bulan
MA Klaim Sudah Awasi Hakim Sangat Ketat, Kenapa masih Bobol sampai Ada Markus Punya Cash Nyaris Rp1 T?

MA Klaim Sudah Awasi Hakim Sangat Ketat, Kenapa masih Bobol sampai Ada Markus Punya Cash Nyaris Rp1 T?

Misalnya saja, ada Komisi Yudisial, Badan Pengawas, dan sebagainya. Secara aturan, hakim diyakini sulit untuk main perkara.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur

Pihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya

  Catatan Hitam Uang Haram Pengacara Ronald Tannur, Siapkan Rp5 M buat Hakim Kasasi MA

VIDEO: Catatan Hitam Uang Haram Pengacara Ronald Tannur, Siapkan Rp5 M buat Hakim Kasasi MA

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof merupakan mafia kasus alias Markus.

Read Entire Article
International | Politik|